PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dengan adanya aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang besaran modal inti bank milik daerah, diharapkan bisa segera direalisasikan.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran meminta kepada PT. Bank Kalteng supaya segera memperbesar modal inti tersebut.

"Sesuai aturan dari OJK besaran modal intinya yaitu sebesar Rp 6 triliun. Jadi saya minta untuk segera direalisasikan," ujarnya, Kamis, 4 Februari 2021.

Terlepas dari itu, Gubernur Kalteng juga meminta kepada PT. Jamkrida untuk bisa terus mendukung jaminan bagi UMKM di Kalteng.

Hal itu perlu dilakukan agar pelaku UMKM yang ada bisa terus bertahan di masa sulit akibat pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

--page

Selain itu, dirinya juga berharap agar usulan calon komisaris dan direksi PT. Jamkrida yang telah disampaikan kepada OJK RI untuk segera ditindak lanjuti.

"Supaya kepengurusan PT. Jamkrida menjadi lebih definitif dan juga kedepannya bisa bergerak lebih cepat," pungkasnya. (DONNY D/B-7)