BORNEONEWS, Sampit - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur akan berakhir dalam beberapa pekan kedepan. Yakni, terhitung 17 Febuari 2021 mendatang, mereka akan mengakhiri jabatan tersebut.
H Supian Hadi dan HM Taufiq Mukri tercatat 10 tahun atau dua periode menahkodai Bumi Habaring Hurung.
DPRD Kotim sudah menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotim periode 2016-2021 itu.
Selanjutnya, akan diusulkan kepada Gubernur Kalteng mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kotim, Bima Eka Wardana mengatakan bahwasannya Rapat Paripurna Istimewa ini merupakan implikasi dari ketentuan undang-undang, Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah sebagaimana yang dimaksud pasal 78 Ayat (1) huruf a dan b serta Ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD.
--page
"Setelah itu, akan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," ucapnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Rinie Anderson dan Wakil Ketua, Rudianur ini dihadiri anggota DPRD dan Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri.
Rinie mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja bupati dan wakil bupati dalam membangun Kotim, berbagai penghargaan dalam berbagai bidang selama masa jabatannya.
“Sudah kita laksanakan pengumuman permberhentian sebagai tahapan untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng," tutup Rinie.(NACO/B-7)









