BORNEONEWS, Palangka Raya – Program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun ini dialihkan dari dinas sosial provinsi ke dinas sosial daerah.
“Program komunitas adat terpencil sekarang pusat dan kabupaten tidak lagi lewat pemerintah provinsi,” kata Sekertaris Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng, Budi Santoso, Kamis 4 Februari 2021.
Ia menceritakan, pemindahan kewenangan ke pemerintah daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penanganan kewenangan masalah sosial sampai ke standar pelayanan minimal semuanya dialihkan ke pemerintah daerah,” terang Budi.
Budi menjelaskan, melalui program tersebut, masyarakat adat terpencil yang biasanya selalu hidup berpindah pindah di satu kawasan dibuatkan satu desa.
--page
Semuanya difasilitasi mulai dari pembangunan rumah sampai akses jalan menuju ke desa tersebut. Selain itu, lahan milik masyarakat juga difasilitasi untuk dibuatkan sertifikat tanah. (HERMAWAN DP/B-7)









