BORNEONEWS, Palangka Raya – Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun ini direncanakan akan turun ke tiga titik di Kalimantan Tengah.
Pendistribusian program ini, dua titik KAT diperuntukan untuk Kabupaten Kapuas dan ditambah satu titik KAT untuk Kabupaten Murung Raya.
“KAT untuk tahun 2020 kemarin batal dan ditiadakan. Tahun ini dengar-dengar ada tiga di Kapuas dua dan Murung Raya satu,” kata Sekertaris Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng, Budi Santoso, Kamis, 4 Februari 2021.
Namun, ia menegaskan, untuk Program KAT mulai tahun ini kewenangannya sudah dialihkan ke pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah kabupaten.
Seperti diketahui, program KAT di Kalteng sudah berjalan sejak 2016 lalu. Tercatat pada tahun 2016-2017 program ada di Desa Hurung Tampang dan Barunang II, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas masing-masing sebanyak 42 kepala keluarga (KK) dan 43 KK. Desa Tumbang Tonduk, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya sebanyak 29 KK.
--page
Selanjutnya, 2017-2018 meliputi Desa Hurung Tumbang Hamputung, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Gunung Mas sebanyak 36 KK dan Dusun Nusa Seratus Desa Tumbang Karuei, Kecamatan Bukit Raya, Katingan sebanyak 41 KK.
Kemudian 2018-2019 Desa Tumbang Tawan dan Desa Lunuk Bagantung, Kecamatan Bukit Santuai, Kotawaringin Timur masing-masing sebanyak 55 KK dan 40 KK.
Terakhir 2019-2020 Desa Tumbang Kaburai, Kecamatan Bukit Raya, sebanyak 71 KK dan Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan sebanyak 37 KK. (HERMAWAN DP/B-7)









