BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten Sukamara meminta PT SMG untuk segera menyelesaikan sengketa dengan warga Desa Laman Baru dan Ajang. Agar permasalahan yang berlangsung lama ini tidak berlarut-larut.
Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan, mediasi untuk penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan dilakukan hingga 16 kali.
"Saya berharap agar pihak perusahaan untuk sama-sama memikirkan nasib rakyat khususnya daerah Ajang dan sekitarnya," ucap Ahmadi, Kamis, 4 Februari 2021.
Dia mengatakan, sebagaimana diatur dalam undang-undang, setiap perusahaan dalam HGU wajib menyediakan 20 persen untuk lahan plasma. Dan itulah yang melatarbelakangi sengketa antara PT SMG dan masyarakat.
"Kita berharap keinginan masyarakat untuk mendapatkan haknya yang 20 persen itu akan segera terealisasi," tutupnya.
--page
Dalam memberikan keterangannya itu, Ahmadi disampingi oleh Dewan Pimpinan Wilayah Indonesia Hebat Bersatu (DPW IHB) Kalimantan Tengah dan perwakilan masyarakat Ajang-Laman Baru, Wakapolres Sukamara, Kejaksaan Negeri Sukamara, serta Pabung Kodim 1014 Pangkalan Bun. (NORHASANAH/B-11)









