PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Masyarakat adat dan pedalaman dinilai penting mendapatkan hak legalitas tanah, seperti sertifikasi.

“Masyarakat perlu sertifikat rumah dan lahan, terutama yang ada di pelosok,” kata Sekertaris Dinas Sosial Kalteng, Budi Santoso, Kamis 4 Februari 2021.

Budi mengatakan, legalitas atas tanah yang ditinggali penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Jadi nantinya lahan masyarakat tidak bisa sembarangan diambil alih oknum tertentu,” ungkapnya.

Sertifikasi juga penting untuk meminimalisasi potensi pencaplokan lahan, yang bisa bermuara pada konflik sosial.

--page

“Kalau belum bersertifikat biasanya tidak diakui secara hukum,” tutur Budi. (HERMAWAN DP/B-11)