BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Tamiang Layang, Mawan Triantana mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2020, terdapat 8.614 wajib pajak orang pribadi yang wajib melaporkan SPT Tahunan di Kabupaten Barito Timur.
"Jumlah yang sangat besar jika dibandingkan dengan jumlah pegawai KP2KP Tamiang Layang yang hanya 5 orang termasuk kepala kantor," ungkapnya, Kamis, 4 Januari 2021.
Karena itu untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung yang menyampaikan SPT Tahunan serta demi mematuhi protokol kesehatan covid-19, KP2KP menambah loket pelayanan serta menerapkan langkah strategis agar wajib pajak tidak datang bersamaan ke KP2KP.
"Kami juga telah mengajak para bendahara sebagai duta pajak dan mengirim pesan whatsapp blast untuk mengimbau masyarakat Barito Timur agar menyampaikan SPT Tahunan lebih awal dan secara online," imbuhnya.
Menurutnya, setiap warga negara yang memiliki NPWP harus menyampaikan SPT Tahunan. Berdasarkan Pasal 3 ayat 3 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
--page
"Dalam Pasal 1 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender," paparnya.
Namun hampir semua wajib pajak orang pribadi menggunakan tahun pajak sama dengan tahun kalender, sehingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan orang pribadi adalah akhir Maret.
"Perlu dimaklumi, penyampaian SPT Tahunan adalah kewajiban satu tahun sekali dan format ataupun cara pelaporannya tidak biasa ditemui dalam kehidupan sehari-hari sehingga banyak wajib pajak lupa cara mengisi atau bahkan tidak tahu cara melaporkannya," katanya.
Karena itu wajib pajak di Barito Timur banyak yang memilih datang ke kantor pajak untuk berkonsultasi dan melaporkan SPT.
"Itu sebabnya kami melakukan melakukan pembenahan dan penambahan loket sehingga tetap dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar pegawai dan pengunjung tetap dalam kondisi sehat, nyaman serta pelayanan tetap berjalan lancar," tandasnya. (BOLE MALO/B-6)









