PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mengadakan Layanan Eazy Passport di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Kamis, 4 Februari 2021.

Eazy Passport merupakan pelayanan penerbitan paspor yang dilaksanakan diluar kantor dengan cara mendatangi lokasi pemohon.

Kegiatan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa tatanan normal baru.

Layanan Eazy Passport ini menjadi salah satu inovasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian.

Reza Herliansyah dari Humas Kantor Imigrasi Palangka Raya menjelaskan bahwa Layanan Eazy Passport dapat diajukan oleh perkantoran, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas, organisasi, lingkungan komplek perumahan melalui DM di media sosial maupun layanan nomor WhatsApp.

--page

"Dalam setiap pelayanan, petugas senantiasa menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Keamanan, kesehatan, dan kenyamanan pemohon menjadi prioritas dalam pelayanan Eazy passport ini," tutupnya. (NOPRI/B-6)