BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam kegiatan kunjungan kerja Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Suryanbodo Asmoro, turut diikuti Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Heri Setyawan yang sekaligus melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) anggota Polres Kapuas, Kamis sore, 4 Februari 2022.
Kabid Propam dalam melaksanakan pemeriksaan senpi, sembaru memberikan arahan kepada personel Polres Kapuas, agar menjauhi pelanggaran.
“Pemeriksaan senpi ini dilaksanakan untuk mengecek administrasi pemegang senpi serta kesiapan anggota dalam menghadapi kejadian di lapangan,” katanya.
Dia menambahkan, penggunaan senjata api bagi anggota Polri ini terdapat dalam Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang menyebutkan penggunaan senpi hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
"Sehingga, ini penting diperhatikan bagi anggota Polres Kapuas dalam melaksanakan tugas," ucapnya.
--page
Dia berpesan jauhi pelanggaran dan selalu disiplin dalam mengemban tugas, tetap waspada dan tanggap dengan situasi Kamtibmas. Selain itu, ia juga memberikan penekanan terkait pemegang senpi dan kendaraan bermotor dinas.
“Tingkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam penggunaan inventaris dinas, harus dijaga dan dirawat,” pintanya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









