BORNEONEWS, Puruk Cahu - Lingkungan operasional perusahaan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) menjadi klaster baru penularan Covid-19 di Kabupaten Murung Raya (Mura).
Salah satu perusahaan tambang batubara tertua di Kabupaten Mura tersebut menjadi klaster penularan baru karena tingginya angka penularan di karyawannya. Data terakhir ada 25 kyaryawan PT. AKT terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan Swab PCR oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
“Hasil swab PCR terakhir, ada sebanyak 25 karyawan PT. AKT yang terkonfirmasi Positif, dan sebelumnya ada tiga orang yang terkonfirmasi. Swab dilakukan karena kami curiga adanya riawayat kontak di antara karyawan dengan pasien Positif, dan ternyata benar, ada 25 orang yang terpapar,” kata Kepala Dinas Kesehatan Mura dr. Suria Siri, Kamis, 4 Februari 2021.
Ia mengatakan bahwa telah meninjau langsung kondisi di AKT pasca penningkatan jumlah kasus. Ada dugaan kelalaian dari manajemen perusahaan, termasuk fasilitas isolasi dan perawatan karyawan yang terpapar juga tidak layak dan tidak sesuai standar prosedur.
Sementara itu, Bupati Mura selaku ketua Gugus Tugas, Drs. Perdie M. Yoseph MA saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar ada muncul klaster PT. AKT di Mura karena meningkatkan jumlah kasus yang menimpa karyawannya.
--page
Bupati tidak menampik ada dugaan kelalaian penerapan penanganan Pandemi Covid-19 di perusahaan tersebeut sehingga memunculkan klaster baru yang tentu berimbas kepada kondisi penanganan Covid di Mura.
Bupati juga menerangkan selama ini PT. AKT kurang kopperatif dengan Gugus Tugas dan tidak bisa berkoordinasi secara baik, padahal apabila terjadi klaster baru seperti ini, maka secara umum akan menjadi kasus penularan di Mura, tidak peduli apakah itu lingkup perusahaan, sehingga Gugus Tugas meminta AKT agar lebih kooperatif dan juga serius dan focus menangani penularan di Perusahaannya.
“Kami dari Gugus Tugas akan memberikan surat peringatan kepada PT. AKT dan akan intervensi terkait penanganan Covid-19 di lingkungan perushaaannya. Karena ini menjadi wewenang dan tanggung jawab Gugus Tugas, dan bukan tidak mungkin akan menjatuhkan sanksi tegas apabila pihak AKT tidak serius dalam melakuka percepatan penanganan penularan Covid-19,“ pungkas Bupati. (Trs)









