BORNEONEWS, Pulang Pisau - Saat ini Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat melaksanakan tahapan penjaringan bakal calon Kepala Desa (Kades) dalam Pilkades Serentak tahun 2021.
Dengan dimulainya pendaftaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021, ratusan orang datang ke Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau untuk mendapatkan surat bebar terpidana, sebagai salah satu persyaratan mendaftar calon Kades.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pulpis Nenny Ekawaty Barus melalui Humas PN Pulpis, Candran R Lumban Batu, mengatakan bahwa sejak Senin 25 Januari 2021 lebih dari 200 orang datang ke PN Pulpis untuk mengajukan permohonan surat bebas terpidana, sebagai salah satu syarat untuk kelengakapan adminitrasi untuk mendaftar calon Kepala Desa.
"Rata-rata dalam setiap harinya kami melayani permohonan surat bebas terpidana sebanyak 70 orang, " kata Candran, Kamis.
Candran mengatakan, dimasa pandemi sekarang ini pelayanan di Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau mengedepankan protokol kesehatan.
--page
Hal itu, lanjutnya, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Pelayanan kita tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19, sesuai anjuran pemerintah, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna mencegah virus covid-19," pungkasnya.
Pilkades serentak diikuti 45 Desa dari 7 kecamatan di Pulpis yang akan dilaksanakan pada 18 Maret 2021. Guna mendukung dan suksesnya pelaksanaan Pilkades serentak, pihak DPMD telah menggelar rapat koordinasi dan evaluasi bersama SOPD terkait dan para camat, salah satunya membahas daftar pemilih tetap atau DPT.
“Rapat koordinasi dengan SOPD terkait dan para camat ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi persiapan Pilkades serentak yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 18 Maret 2021 mendatang, salah satunya evaluasi tahapan dalam penetapan DPT sebelum masuk dalam tahapan berikutnya, yakni pembukaan pendaftaran bakal calon Kepala Desa yang akan dimulai tanggal 15 hingga 23 Januari 2021," ungkap Yano sapaan akrab Kabid Pemdes pada DPMD Pulpis ini. (ang)







