BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri mengatakan dengan telah diluncurkannya buku pedoman tata cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (PKMHA) sebagai salah satu bukti Pemprov mengakui keberadaan masyarakat hukum adat di Kalteng.
"Keberadaan masyarakat hukum adat di Kalteng ini harus kita akui dan kita dukung, sebab hal itu sudah didasari undang-undang yang berlaku," ucap Fahrizal Fitri. Jumat, 5 Februari 2021.
Dia menerangkan, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota sebagai pengambil kebijakan bisa bersatu padu mendorong terbentuknya masyarakat hukum adat.
Pasalnya, saat ini kawasan hutan adat yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI hanya ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau saja.
Dia menjelaskan, adanya buku pedoman tersebut merupakan bagian dari kinerja yang dilakukan oleh panitia Masyarakat Hukum Adat Pemprov Kalteng yang bekerja sama dengan Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia sebagai mitra pemprov.
--page
"Hal itu dilakukan, untuk memperkuat pedoman pelaksanaan dari amanah peraturan yang berlaku," tandasnya. (DONNY D/B-7)









