SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mila Wati alias Mama Ridho dan Fathor Yakup alias Paong langsung transaksi narkoba, setelah sabu seberat 100 gram berhasil dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Sampit.

"Saat itu Fathor baru saja sampai di TKP Jalan Jenderal Sudirman Km 21. Dia diperintahkan untuk membuang sabu ke situ dekat jembatan," kata petugas BNNP Kalteng, Syahril saat jadi saksi bersama rekannya Muamar Andika.

Sabu tersebut, kata saksi, rencananya akan diambil oleh Mila Wati, hingga keduanya berhasil diamankan petugas BNN Provinsi Kalteng di lokasi tersebut. 

Dia menuturkan, saksi Fathor membawa sabu itu dari Pontianak, diperintahkan Sagiman yang merupakan Napi Lapas Palangka Raya. Sementara Mila mengambil sabu dari Yakup atas perintah suaminya Pahmi, yang juga merupakan Napi Lapas Palangka Raya.

Adapun barang bukti selain sabu, dari Yakup diamankan sebuah ponsel, jaket, dan sepeda motor Yamaha Jupiter, sementara dari Mila Wati turut diamankan ponsel dan mobil Honda CRV.

--page

Mila sendiri merupakan warga Jalan Kembali, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara Yakup merupakan warga yang bermukim di Jalan Delima, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sidang pada Jumat, 5 Februari 2021 yang dipimpin hakim Ike Liduri dari keteragan saksi terungkap kalau keduanya diamankan pada Minggu, 25 Oktober 2020 pukul 19.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 21 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)