BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai upaya mempercepat pengambilan surat kendaraan yang terpaksa ditahan lantaran terjaring tindakan langsung (tilang), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) membuat terobosan yaitu layanan Drive Thru tilang motor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konar Dandeni Herdiana, Jumat, 5 Februari 2021 menjelaskan tujuan dari digelarnya layanan drive thru tilang yang diresmikan oleh Kajati Kalteng akhir Januari 2021 ini.
"Selain memudahkan masyarakat yang bermaksud mengambil surat kendaraan yang terkena tilang, layanan ini digemar untuk menyikapi kondisi pandemi covid-19 yang masih terjadi yaitu menghindari kerumunan. Karena dengan layanan ini, masyarakat yang mengambil surat kendaraan hanya melintasi jalur layanan pengambilan, tanpa turun dari motornya," jelas Kajari.
Kajari menyampaikan, bagi masyarakat yang telah membayar denda tilang melalui melalui transfer online, silakan datang ke Kantor Kejari Kobar dengan membawa bukti pembayaran denda tilang, serta surat tilang.
"Proses pengambilan surat kendaraan pasca-masyarakat menyerahkan bukti bayar denda dan surat tilang pada petugas yang melayani, bisa dilakukan secara cepat kurang lebih 10 detik," ungkapnya.
--page
Kajari melanjutkan, bila dalam proses pengambilan terpaksa diwakilkan dengan orang lain, maka si pengambil surat kendaraan wajib membawa foto kopi KTP.
"Kenapa prosesnya bisa sangat cepat, karena berkas surat kendaraan yang terkena tilang tersebut disusun secara sistematis dan diurutkan berdasarkan abjad nama orang yang terkena tilang," jelasnya.
Menurut Kajari, terobosan pengambilan tilang secara drive thru ini terinspirasi dengan layanan restoran siap saji yang biasa melayani masyarakat secara cepat.
"Karena cara tersebut kami nilai efektif dan efisien untuk melayani masyarakat, kenapa tidak ditiru dengan beberapa modifikasi yang disesuaikan kebutuhannya. Saya rasa layanan yang pertama kali digelar di provinsi Kalteng ini, bisa dilakukan didaerah lainnya," bebernya.
Dia melanjutkan, bila ada cara yang lebih cepat dan efisien untuk melayani masyarakat, tentunya sangat wajar untuk diterapkan di lapangan.
--page
"Jadi kami berupaya mencegah adanya antrean yang lama dalam pengambilan surat kendaraan yang terkena tilang, untuk mencegah kerumunan orang disatu tempat sesuai protokol kesehatan serta mencegah adanya pungli dalam proses pengambilan surat kendaraan tersebut," pungkas Kajari. (WAHYU KRIDA/B-7)









