BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perkembangan kasus tewasnya 10 penambang dari lokasi pertambangan ilegal di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara sudah mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Dalam kasus ini, ada 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Amri Bayakta mengatakan, persidangan dilaksanakan setelah berkas perkara diserahkan ke PN Pangkalan Bun.
"Sesuai jadwalnya, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Amri, Jumat, 5 Februari 2021.
Saat pembacaan dakwaan, terdakwa menerima dan tidak merasa keberatan.
"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata dia.
Dia menambahkan, bahwa dalam kasus tambang ilegal yang menewaskan 10 orang tersebut, ada 2 orang tersangka yang ditetapkan yakni berinisial H dan R.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda, yakni H sebagai mandor dan R merupakan pemodal sekaligus pemilik lahan. Perannya, terdakwa R memberikan modal kepada H, untuk melaksanakan aktivitas penambangan emas secara ilegal. Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 158 UU Minerba.
--page
Sebelumnya, sebanyak 10 penambang emas asal Tasikmalaya, Jawa Barat, terjebak timbunan longsor dalam sebuah lubang tambang sedalam 60 meter di Sungai Seribu, RT 006 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada, Rabu, 18 November 2021.
Dari 10 korban, 3 orang korban berhasil dievakuasi dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan 7 di antaranya tidak bisa dievakuasi karena lubang galian tambang yang dalam dan sempit serta tertutup lumpur. (DANANG/B-11)









