BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar rapat koordinasi terkait penertiban aset daerah yang akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, di Aula Eka Hapakat, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 5 Februari 2021.
Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri yang memimpin rapat itu menyampaikan. masalah aset tersebut terus menjadi catatan dalam rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
"Masalah aset ini merupakan kesalahan turun-temurun. Untuk itu, kita ingin melakukan penataan kembali. Selama aset ini tercatat, harus diketahui barangnya di mana," kata Fahrizal Fitri.
Dia menuturkan, yang menjadi permasalahan saat ini adalah aset-aset bergerak. Pasalnya, sebagian aset-aset tersebut belum dikembalikan kepada negara oleh pejabat telah memasuki masa pensiun atau dipindahtugaskan.
"Padahal aset-aset tersebut adalah pendukung jabatan pada bertugas. Dan itu milik negara. Setelah pensiun atau pindah, seharusnya tidak dibawa," jelasnya.
--page
Sementara itu, agar tidak terus terjadi dari tahun ke tahun, maka pemerintah akan berkerjasama dengan pihak terkait untuk penertiban aset. (NOPRI/B-11)









