SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus perambahan hutan, M Abdul Fatah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan kurungan. Tidak terima dalam pembelaan, kuasa hukumnya Rendha Ardiansyah dan rekan meminta agar terdakwa dibebaskan.

Terdakwa dianggap tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan perambahan hutan di atas areal seluas 12,3 hektare di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Mereka menilai unsur dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak terbukti.

"Kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa M Abdul Fatah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut JPU. Atau setidak tidaknya menyatakan perbuatan terdakwa adalah bukan perbuatan pidana. Membebaskan terdakwa M Abdul Fatah dari dakwaan atau tuntutan JPU dalam perkara ini," kata Rendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 5 Februari 2021.

Adapun, kata Rendha, hal yang patut diketahui untuk semua, 80 % (Delapan Puluh Persen) atau sebagian besar kawasan di Kabupaten Seruyan bila mengacu pada pada SK.529/Menhut-II/2012 tertanggal 25 September 2012. adalah kawasan hutan. Bahkan kantor Bupati Seruyan, Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan, Polres Seruyan, dan kantor pemerintahan lainnya adalah kawasan hutan. 

Tak hanya itu, Kota Palangka Raya saja yang merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah sebagaian besar areal merupakan kawasan hutan yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Banyak lahan-lahan yang digarap masyarakat menggunakan ekskavator, bahkan penambangan galian pasir, tambang emas dan lainnya yang nyata-nyata merusak hutan dan lingkungan hidup yang tidak pernah di permalsalahkan oleh Aparat Penegak Hukum bidang kehutanan.  

"Bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan fakta dan ataupun bukti mulai dari penyidikan sampai dengan dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti yang dapat membuktikan perbuatan terdakwa adalah perbuatan pengrusakan hutan secara terorganisasi," kata Rendha.

--page

Selain itu tidak ditemukan fakta dan ataupun bukti mulai dari penyidikan sampai dalam persidangan baik dari keterangan saksi -saksi atau bukti yang dapat membuktikan perbuatan terdakwa dilakukan dalam suatu kelompok yang terstruktur dan perbuatan terdakwa dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang bertindak bersama sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan pengerusakan hutan.

Bahwa justru ditemukan dalam fakta persidangan, terdakwa membeli tanah atau lahan yang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit dan telah di kelola lebih dari 20 Tahun secara turun temurun sejak tahun 1979

Sehingga dari uraian perbuatan dari terdakwa tidak memenuhi kualifikasi dalam Tindak Pidana yang  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Bahwa dalam perkara a quo, terdakwa bekerja dan untuk kepentingan sendiri dalam melakukan pengolahan lahannya," ucapnya.

Selain itu dalam fakta persidangan tidak ditemukan fakta dan ataupun bukti mulai dari penyidikan sampai dengan dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti yang dapat membuktikan perbuatan terdakwa adalah perbuatan pengrusakan hutan secara terorganisasi.

Bahwa justru di temukan dalam fakta persidangan Terdakwa membeli tanah atau lahan yang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit dan telah di kelola lebih dari 20 Tahun secara turun temurun sejak tahun 1979. Sehingga dari uraian di atas perbuatan dari terdakwa tidak memenuhi kualifikasi dalam tindak pidana yang  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selanjutnya, peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 529/Menhut-II/2012 merupakan peta penunjukan kawasan hutan yang bersifat arahan tentang batas luar, dan merupakan tahap awal dalam proses kegiatan pengukuhan kawasan hutan.

--page

Dengan menggunakan SK. 529/Menhut-II/2012 sebagai dasar yuridis dalam penegakan hukum tidak pidana perusakan hutan artinya menyatakan/menjadikan kawasan hutan dan konservasi perairan dan wilayah-wilayah yang masuk dalam peta lampiran SK 529/Menhut-II/2012 sebagai kawasan hutan tetap.

Padahal tidak semua wilayah dalam kawasan yang sesuai peta SK. 529/Menhut-II/2012  tersebut secara faktua; bukan hutan, melainkan terdapat hak juga hak atas tanah, hak atas kebendaan rakyat, bangunan, dan aset-aset pemerintah.

"Sebagai contoh, kawasan sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan, Polres Seruyan sampai dengan Ujung Pandaran  (Perbatasan dengan Kotim) dalam peta lampiran SK. 529/Menhut-II/2012 merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan konservasi. Namun faktualnya adalah terdapat bangunan aset pemerintah, pemukiman warga, lahan dan kebun masyarakat," tegasnya.

Dengan demikian, menjadikan SK. 529/Menhut-II/2012 sebagai dasar yuridis kawasan hutan dalam penegakan hukum tindak pidana kehutanan bisa mengakibatkan pelanggaran atas hak konstitusional warga negara mengingat tidak semua wilayah yang termasuk di dalam peta lampiran SK. 529/Menhut-II/2012 tersebut kondisi faktualnya bukanehutan sehingga mengakibatkan pelanggaran terhadap kewenangan lembaga/instansi pemerintah, dan pejabat administrasi lainnya. (NACO/B-11)