BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri menegaskan bahwa rumah negara semestinya digunakan untuk pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS).
"Namun saat ini masih ditemui adanya pengalihan hak aset oleh pihak yang tidak berstatus PNS," katanya.
Dia menuturkan seharusnya aset-aset tersebut harus dikembalikan kepada negara oleh pejabat yang telah pensiun atau dipindahtugaskan ke daerah lain.
"Karena kalau tidak dikembalikan maka konsekuensinya akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi dan KPK," jelasnya.
Dia menjelaskan jika mereka merasa ingin memiliki ase milik pemerintah tersebut maka mereka nantinya bisa mengikuti lelang.
--page
"Kalau yang bersangkutan berminat untuk menggantikannya, silakan, tapi tetap harus sesuai dengan nilai aset pengadaan itu," tutupnya. (NOPRI/B-6)








