BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satlantas Polres Kotawaringin Barat, jajaran Polda Kalteng terus melakukan koordinasi terkait kesiapan sarana dan prasarana, pemberlakuan tilang elektronik atau yang biasa disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah itu sebagai upaya mengurangi pelanggar lalu lintas (lalin) dan mengurangi kontak petugas dengan pelanggar, sehingga dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19.
Kasatlantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis mengungkapkan, sistem ETLE ini sudah jelas, merupakan penjabaran dari Wish Commander, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa memang salah satu dari 16 Wish Commander-nya adalah Pemantapan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Teknologi, salah satu programnya dikonsep Kakorlantas.
Terlebih bahwa, melihat situasi pandemi Covid-19 saat ini, harus mengurangi interaksi antara orang perorang. Ketika tilang konvensional, mengharuskan petugas bertemu dengan si pelanggar, dia mengisi buku tilang atau dia menginput E Tilang di HP, artinyakan ada interaksi. Maka, dengan sistem ETLE ini, sudah barang tentu tidak ada lagi bentuk kontak antara petugas dengan si pelanggar.
"Jadi dengan adanya ETLE selain akan menekan jumlah pelanggaran lalin dan mempermudah layanan kepada masyarakat, juga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 antara pelanggar dengan petugas atau masyarakat pada umumnya," ujar Lubis, pada Jumat, 5 Februari 2021.
Lubis menjelaskan, tilang eletronik ini nantinya akan dibantu oleh kamera CCTV yang canggih, berbasis teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) jadi kamera itu langsung menangkap TNKB atau plat kendaraan. Serta camera sudah didukung fitur infra red, sehingga meskipun malam tetap terlihat jelas, serta terbaca nopolnya berapa dan siapa pemiliknya.
--page
"Jadi secara otomatis pelanggaran akan terekam atau terscrenshoot dan terhubung ke server di Samsat yang langsung dapat diketahui nama pemiliknya, sesuai dengan STNK kendaraan," ungkapnya.
Lanjutnya, setelah diverifikasi dan diketahui pemilik kendaraan dan alamat si pelanggar, maka nantinya akan ada petugas mengantarkan surat konfirmasi. Surat konfirmasi itu dalamnya nanti udah jelas foto kendaraan dan bentuk pelanggarannya. Kemudian pelanggar harus bayar ke BRI Virtual Akun, bisa melalui mobile bangking atau ATM.
"Setelah bayar denda, lalu si pelangagr ini datang ke Back Office Lantas untuk membuka blokir, karena otomatis ketika si pelanggar ini melakukan pelanggaran dan terjaring Sistem ETLE, otomatis terblokir," tuturnya.
Ia menambahkan, sitem ETLE di Kobar sendiri masih dalam koordinasi dengan stakeholder yang ada. Sehingga, apabila nanti semua sarana dan prasarananya siap, maka akan diterapkan.
"Diskominfo Kobar sangat mendukung program ETLE ini, mengingat Kobar sedang berproses menuju Samrt City," pungkasnya. (DANANG/B-7)









