PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah mengingatkan, orang tua harus berperan mengawasi segala bentuk aktivitas anak untuk menekan terjadinya kasus pernikahan anak usia dini.

"Mulai dari pencegahan, bimbingan rutin terhadap anak, hingga mendorong anak memiliki sikap kepemimpinan untuk melakukan advokasi sebagai upaya menghapus terjadinya perkawinan anak usia dini. Semua menjadi tanggung jawab orang tua dalam mendampingi anak-anaknya," kata Mukarramah pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Dengan menekan terjadinya pernikahan anak usia dini, lanjut Mukarramah, ia menilai orang tua telah menyelamatkan masa depan anak-anaknya.

"Anak-anak yang notabene merupakan generasi penerus bangsa yang berkualitas, salah satunya tentu dengan mencegah anak-anak menikah di usia dini dan memilih untuk menjalankan pendidikan serta cita-citanya," tambah Mukarramah lagi.

Menurut Politisi Partai Nasdem ini, sebaiknya kalangan anak muda dapat melakukan kegiatan yang produktif untuk menghindari terjadinya pernikahan usia dini.

--page

"Inipun hanya salah satu cara untuk mencegah pernikahan usia dini. Solusi lainnya ialah keterlibatan semua pihak untuk mencegah hal ini terus terjadi di kalangan anak-anak kita," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)