BORNEONEWS, Palangka Raya - Banyak angkutan milik perusahaan besar swasta (PBS) yang melebihi muatan sumbu terbatas dan melintasi jalur umum dinilai merugikan pemerintah.
"Jika terus seperti ini, pemerintah daerah dirugikan karena banyak jalan yang rusak," kata Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, H Purman Jaya, Sabtu, 6 Februari 2021.
Menurutnya, jika memang PBS sebelum menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil pertambangan ataupun perkebunan, agar memiliki perjanjian dengan pemerintah.
"Syaratnya, PBS harus ikut serta dalam memperbaiki jalan rusak karena dilintasi angkutan mereka yang melebihi MST," jelasnya.
"Jika sebaliknya, PBS harus berhenti melintasi jalur umum untuk mengangkut hasil tambang atau perkebunan dengan membuat jalur khusus," tegasnya.
--page
Dia berharap, pemprov bisa lebih mempertegas peraturan terkait hal tersebut untuk kebaikan bersama. (DONNY D/B-11)









