BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kota Palangka Raya, Ikhwanudin mengatakan, pelestarian cagar budaya harus dilaksanakan secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Untuk itu diperlukan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Karena dukungan dari berbagai pihak diyakini dapat mendorong partisipasi dalam melestarikan cagar budaya.
"Sehingga segala upaya yang dilaksanakan dapat membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan," katanya, Sabtu 6 Februari 2021.
Selain melestarikan, melindungi, menyelamatkan, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya, upaya dinamis juga dilakukan untuk mencegah cagar budaya mengalami kerusakan.
Hingga kini pemerintah aerah telah melakukan langkah dalam rangka melestarikan tempat yang menjadi cagar budaya.
--page
Sejumlah langkah yang dilakukan mencakup pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, dan pemeringkatan cagar budaya.
Untuk sementara ada 8 bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Rumah Tradisional (Huma Hai), Pesanggrahan Tjilik Riwut. Selanjutnya, Tower PDAM, Monumen Tiang Pancang, Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan Rumah Tradisional Sei Gohong. (HENDRI/B-6)








