JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengatakan bahwa pers Indonesia memiliki orientasi pada Keindonesia, berbeda dengan beberapa kasus pada negara lain. Di Australia, misalnya, mantan Perdana Menteri Kevin Rudd, 11 Oktober lalu membuat petisi untuk menyelidiki media Rupert Murdoch, dalam menguasai opini publik di negara itu. Sudah 245.000 yang mendukung agar "kekuasaan" Murdoch dibatasi. Banyak diketahui, media Murdoch membuat berita tergantung selera bossnya. Di Australia di anti buruh. Di Hongkong, dengan South China Morning Post, dia pro Partai Komunis Cina. Di Amerika dengan The New York Post, dia anti Joe Biden dan partai Demokrat.

"Dia tidak berpihak pada tanah airnya, tetapi kepentingan bisnisnya, ini bedanya dengan di Indonesia yang punya Undang-Undang Pers. Pers Indonesia, meskipun secara umum sama dengan jurnalisme pada umumnya di dunia, tapi memiliki nilai-nilai tersendiri, sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers no 40/1990. Sudut pandang berita kita harus berorientasi pada keIndonesiaan. Apa yang terbaik bagi Tanah Air, bagi rakyat dan bangsa Indonesia," kata Hendry kemarin.

Hal ini disampaikan Hendry saat menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional dalam rangka Hari Pers Nasional bertajuk "Peran Kelapa Sawit Terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional" kemarin.

"Kita membuat berita bukan untuk menyenang-nyenangkan orang lain, lembaga lain sambil pura-pura tidak tahu kondisi di dalam negeri. Sebaliknya, kita bisa melakukan kritik sesuai tugas yang diberikan ke pers nasional, tetapi tetap sebagai kontrol dan tujuan memberi solusi," tuturnya.

Pemberian informasi kepada wartawan dan media nasional menurut Hendry menjadi salah satu kunci, agar selalu update dengan kondisi terkini perihal kelapa sawit di Tanah Air. Diskusi melibatkan para pakar, praktisi, dan pemangku kepentingan kelapa sawit juga perlu dilakukan secara kontinu.

--page

"Pihak asosiasi harus pula bersikap terbuka dan proaktif, apabila ada pemberitaan yang negatif, menanggapinya dengan data namun bila dianggap opini menghakimi dapat mengadukan ke Dewan Pers. Apabila terjadi mediasi para pihak dapat bertukar pikiran dalam kerangka UU Pers," beber Hendry lagi. (TESTI PRISCILLA/B-5)