BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekarang ini jajaran kepolisian dari tingkat Polres Gunung Mas hingga polsek jajaran gencar melaksanakan sosialiasi pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli), kepada masyarakat serta aparatur pemerintah desa.
”Tentu kami sangat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan pungli yang dilakukan kepolisian, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat dan penggunaan dana desa tahun 2021,” ucap anggota DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, Sabtu (6/2).
Dia mengatakan, sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungli bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), transparansi, serta memberikan kesadaran kepada aparatur desa dan masyarakat untuk berlaku jujur dalam bekerja.
”Dengan sosialisasi tersebut, kami harapkan akan terwujud pemerintahan yang bersih, bebas pungli, jujur, dan adil, sehingga mampu meningkatkan kehidupan dalam bermasyarakat,” tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia pun sangat mendukung program pemerintah pusat tentang tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) yang sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 tahun 2016 dan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
--page
”Semoga dengan gencarnya sosialisasi ini, pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan bebas dari pungli,” tutur Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahut, Damang Batu, dan Miri Manasa ini.
Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba menuturkan, sosialisasi saber pungli bertujuan menghindari terjadinya praktek pungli di kalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi dan melakukan upaya pencegahan praktek pungli, serta melaporkan apabila mengetahui atau menemukan hal itu. Kami melakukan sosialisasi ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah Covid-19,” tegasnya.
Dia menambahkan, sosialisasi tersebut akan terus dilakukan, sehingga seluruh kegiatan di masyarakat bebas dari pungli. Mari bersama mencegahnya, karena itu merupakan perbuatan melanggar hukum, dan pelaku dapat dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.
”Ini merupakan upaya kami dalam mendukung pemerintah yang bebas pungli dan pelayanan publik yang bersih. Agar bisa terlaksana dengan baik, diperlukan sinergitas antara pihak DPRD, pemerintah, dan kepolisian,” pungkasnya. (nth)








