BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan data sementara hingga 6 Februari 2021 total jumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjaring razia penegakan yustisi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebanyak 298 orang.
Rinciannya 130 pelanggar mendapat teguran tertulis dan kerja sosial dan 168 orang mendapatkan denda administrasi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni, Senin 8 Februari 2021 menjelaskan hingga data ini dirilis untuk Februari 2021 pihaknya sudah menggelar kegiatan razia penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid-19 pada 29 titik.
"Sanksi administratif sesuai Perbup Nomor 54 Tahun 2020 berupa denda maksimal Rp 50 ribu dan dalam waktu 1x24 jam wajib disetorkan ke kas daerah," jelasnya.
Walau demikian pihaknya tetap menggunakan cara persuasif dalam memberikam tindakan pada pelanggar protokol kesehatan.
--page
"Kami tetap memberikan pilihan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan tersebut. Mereka diminta memilih untuk kerja sosial selama 30 menit atau mau sanksi denda,” jelasnya.
Majerum berharap agar adanya peningkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa membuat masyarakat lebih tertib.
"Penggunaan masker dalam beraktivitas yang merupakan salah satu pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19. Kita tentunya berharap agar kondisi pandemi ini bisa betlalu dan Kobar kembi menjadi zona hijau covid-19. Sehingga segala aktivitas bisa kembali berjalan normal. Namun tentunya diperlukan partisipasi masyarakat untuk patuh dan disiplin protokol kesehatan untuk mewujudkan harapan tersebut," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)









