TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Beberapa hari terakhir masyarakat Barito Timur ramai memperbincangkan beredarnya beberapa tangkapan layar postingan Facebook dari pemilik akun yang diduga menjadi calo pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan yang lainnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten Barito Timur.

Sontak saja, sistem pelayanan dokumen di Dukcapil yang selama ini selalu mendapat pemberitaan bagus serta tertulis jelas di loket bahwa pelayanan bidang pencatatan sipil untuk penerbitan semua jenis akta dan legalisir tidak dipungut biaya, kini tercoreng oleh praktek tidak terpuji yang merugikan kepentingan publik.

Lalu siapa sebenarnya yang terlibat dalam praktek ini? Beberapa oknum pegawai di dinas ini dicurigai bekerja sama dengan pihak luar yang menjadi calo pengurusan dokumen kependudukan sekaligus berbagi keuntungan dengan mengenakan tarif tertentu kepada masyarakat pengguna jasa.

Sumber Borneonews dari internal Dinas Dukcapil yang dirahasiakan namanya menyebutkan
ada 2 wanita dari pihak luar yang diduga menjadi calo dokumen kependudukan dan setidaknya 3 orang dalam Dukcapil yang terlibat memuluskan praktek calo ini.

Dia menambahkan bisnis haram ini sebenarnya sudah berlangsung selama beberapa bulan serta telah menerbitkan ratusan lembar dokumen dengan nilai uang jasa jutaan rupiah, namun dia tidak bisa menyebutkan jumlah pasti dokumen yang diterbitkan melalui praktek calo.

--page

"Yang diurus calo itu KTP, KIA, akta kelahiran, akta kematian, pokoknya semua produk," kata sumber di Tamiang Layang saat diwawancarai beberapa hari lalu.

Dia mencontohkan untuk pindah penduduk dari Buntok, Kabupaten Barito Selatan yang berjarak 94 kilo meter dari Kota Tamiang Layang, calo tersebut mengenakan tarif Rp 150 ribu sebagai uang jasa pengurusan di Dukcapil Barito Timur.

"Jadi untuk pindah datang itu dia akan memasang tarif lebih tinggi jika jarak daerah asal pindah lebih jauh," imbuhnya.

Sang sumber merinci, untuk pengurusan KTP calo menetapkan tarif Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, KK dan akta kelahiran dikenai tarif Rp 350 ribu, sedangkan akta kematian tarifnya Rp 800 ribu.

Nekatnya dalam menjalankan praktek pencaloan, menurut sumber tadi, oknum calo tidak hanya menyanggupi mengurus dokumen kependudukan secara wajar namun juga siap mengurus akta kematian fiktif orang yang belum meninggal karena pasangannya ingin menikah lagi tanpa melewati proses cerai resmi.

--page

Ada dugaan juga bahwa saat menjalankan aksinya, oknum orang dalam yang terlibat terkadang dengan sengaja mempersulit masyarakat yang mengurus dokumen agar mereka akhirnya memilih menggunakan jasa calo.

Sedangkan di sisi calo, untuk menggaet pengguna jasa yang lebih banyak, sang calo secara terang-terangan mempromosikan jasanya lewat akun Facebook dengan nama Indah Indah Indah.

Borneonews berhasil mendapatkan 3 dokumen tangkapan layar akun tersebut yang diposting pada 14 dan 21 Desember 2020 serta 18 Januari 2021 dengan postingan yang diduga foto-foto hasil pengurusan KTP, KIA dan KK, namun saat mencoba mengakses, tapi akun ini sudah tidak ditemukan lagi.

Dari sumber yang sama, Borneonews juga mendapatkan dokumen tangkapan layar pesan WhatsApp berisi percakapan  calo dengan calon pengguna jasa yang membahas tarif untuk pengurusan dokumen.

Jika merujuk  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95B, pemerintah jelas melarang adanya pungutan biaya pengurusan dokumen kependudukan. Praktek ini dapat diancam dengan pidana penjara dan denda.

--page

"Setiap pejabat dan petugas pada desa, kelurahan, kecamatan, UPTD, instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000," bunyi pasal tersebut.

Kepala Disdukcapil Barito Timur, Muslim Raharjo saat dimintai konfirmasi mengaku sudah mendapatkan informasi tentang praktek ilegal ini pada Kamis lalu.

Menurutnya calo tersebut telah dipanggil oleh Dukcapil agar membuat surat keterangan dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Memang mereka itu sejenis jastip (jasa titipan), masyarakat yang tidak mau berurusan kemari lalu mereka titip dengan orang itu, jadi titipan itu ya dia datang kemari membawa dengan ongkos 50 ribu," ujar Muslim, Senin, 8 Februari 2021.

Ketika ditanyakan keterlibatan anak buahnya dalam praktek calo ini, Muslim mengaku sudah menyelidiki namun belum menemukan oknum yang terlibat, padahal sumber Borneonews dari internal Disdukcapil mengakui keterlibatan beberapa oknum dalam kerja sama dengan calo.

--page

"Kalau memang ada, kita juga tidak bisa percaya seratus persen (terhadap pegawai), kami akan mendalami juga di sini, yang pertama kita akan mengambil tindakan disiplin peringatan dulu terhadap staf kita atau pun orang-orang yang ada di luar," kilahnya.

Namun Muslim tidak menampik kemungkinan terjadinya praktek mempersulit proses pengurusan dokumen agar jasa calo dimanfaatkan masyarakat.

"Saya selalu mengawasi selama ini tapi kemungkinan itu bisa ada, makanya kemarin saya suruh sekretaris me-rolling pegawai yang bertugas supaya masyarakat jangan sampai bertemu lagi dengan orang (pegawai) yang mempersulit," lanjutnya. (BOLE MALO/B-6)