SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ansyarifan Fahriatmal alias Atmal (29) menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 3 paket. Ganja itu ditemukan di 2 tempat.

Ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, terungkap kalau tersangka pertama diamankan kedapatan menyimpan 2 paket ganja.

Setelah itu tersangka mengaku masih ada ganja yang tersisa sepaket disimpan di rumahnya hingga dilakukan penggeledahan ditemukan lagi ganja.

"Benar itu yang ditemukan barang buktinya," ucapnya kepada jaksa.

Data yang diperoleh Senin, 8 Februari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 19 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 Wib di pasar Keramat, Jalan Buntok, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Di TKP itu ditemukan sebanyak 2 paket ganja dan kemudian di rumahnya di Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kacamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur ditemukan sepaket lagi.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)