BORNEONEWS, Sampit - Saat ini Dinas Kesehatan bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sedang proses vaksinasi Covid-19 terhadap tenaga kesehatan (Nakes).
Setelah hal itu dilaksanakan maka sasaran berikutnya yakni petugas pelayanan publik, seperti TNI/Polri, ASN, sejumlah organisasi pelayanan, bahkan juga pedagang di pasar.
"Jumat kemaren kami mendapatkan surat dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes), dan diperintahkan untuk proses pendaftaran vaksin untuk pelayanan publik," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kotim Multazam, Senin 08 Februari 2021.
Pihaknya diberikan waktu singkat untuk proses pendaftaran vaksinasi Covid-19 tersebut, yakni hanya 7 hari. Setelah itu, daftar tersebut akan dikirim ke pusat untuk disatukan dengan data sistem.
"Nantinya, data sasaran penerima vaksin berbasis nomor induk kependudukan (NIK)," kata Multazam.
--page
Sementara, vaksinasi terhadap pelayanan publik tersebut akan dilaksanakan setelah kedatangan vaksin tahap berikutnya. Sebab, stok vaksin yang ada saat ini, hanya cukup untuk tenaga kesehatan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









