SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ansyarifan Fahriatmal alias Atmal (29) diajak nyimeng (menggunakan ganja) oleh rekannya bernama Dodi.

 

"Ganja itu berasal dari Dodi," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

 

Menurut tersangka dia mendapat ganja berawal saat sehari sebelum diamankan datang Dodi ke kediamannya mengatakan baru saja pulang dari Pontianak sambil memperlihatkan ganja yang sudah berbentuk seperti rokok.

 

Tersangka malam itu diajak untuk menggunakan ganja tersebut, sehingga keduanya nyimeng di pinggir Sungai Mentaya, di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

Saat itu tersangka meminta rokok ganja itu namun oleh Dodi diberi ganja sebanyak 3 paket. Hingga keesokan harinya petugas kepolisian mengamankannya.

--page

Data yang diperoleh Senin, 8 Februari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 19 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 Wib di pasar Keramat, Jalan Buntok, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur

 

Di TKP itu ditemukan sebanyak 2 paket ganja dan kemudian di rumahnya di Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kacamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur ditemukan sepaket lagi. (NACO/B-5)