PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Vaksinasi Covid-19 tenaga kesehatan biasanya dilakukan berdasarkan aplikasi P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Namun ternyata bisa mendapatkan vaksin dengan input manual.

Syaratnya harus menyertakan surat keterangan dari fasilitas kesehatan tempat bekerja yang menyatakan yang bersangkutan benar-benar bekerja di sana.

“Bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tetapi untuk saat ini ada aturan dari BPJS, mereka minta surat keterangan dari tmpat mereka bekerja,” kata Pemegang Program Imunisasi Puskesmas Menteng, Nana Susnati, Senin 8 Februari 2021.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan yang sudah terdaftar di P-Care tinggal menyerahkan tiket dan langsung melakukan pendaftaran vaksinasi di puskesmas.

Pantauan di lokasi, pelaksanan vaksinasi dilakukan dengan protokol kesehatan yang cukup ketat. Saat memasuki puskesmas dilakukan pencatatan identitas dan pengecekan suhu tubuh.

--page

Setelah itu, saat menunggu vaksinasi, peserta disediakan tempat duduk dengan jarak yang sudah diatur. Tahap vaksinasi dilakukan dengan empat step dan ditutup dengan observasi pasca vaksinasi. (HERMAWAN DP/B-7)