PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejumlah pemilik lahan kavlingan di Jalan Menteng XII Komplek Menteng Baru Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin 8 Februari 2021.

Salah satu pemilik lahan, Rulanto menuturkan terpaksa melapor ke Polda Kalteng karena sudah merasa resah dengan tindakan seseorang. Oknum itu diduga melakukan propokasi dan intimidasi terhadap pemilik lahan.

"Sejumlah tindakan oknum di lahan sudah sangat keterlaluan, meresahkan, dan tidak berdasar," kata Rulanto diamini rekannnya Asrani.

Dia menceritakan awalnya lahan itu digarap bersama-sama kelompok Haryono. Lalu pada 1994, Ucin Urabin ditunjuk sebagai koordinator perpanjangan tangan kelompok untuk mengurus ke pemda untuk mengurus tata ruang.

"Pada 2017, setelah Ucin Urabin dan Haryono meninggal, baru ada permasalahan lahan itu, yakni mengaku dari anak almarhum Ucin Urabin. Padahal almarhum saat itu tidak memiliki lahan di lokasi. Almarhum saat itu hanya sebagai koordinator bukan pemilik lahan," ucapnya.

"Mereka (oknum) melarang masyarakat yang punya lahan, membersihkan lokasi itu.  Oknum itu juga membuang semua patok dan plang nama," tandasnya.

--page

Dia berharap kepada penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan tersebut. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)