PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Nyta Bianyta Rezza meminta kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan dan kesiswaan yang menggalang dana untuk korban bencana di jalanan agar mengajukan izin.

Tujuannya adalah agar kegiatan dan dana yang dikumpulkan bisa terpantau. Misalkan pada penggalangan dana bagi korban bencana banjir di Kalsel yang baru-baru ini terjadi.

"Banyak sekali komunitas dan organisasi masyarakat yang bersatu menggalang dana kemanusiaan pada titik-titik keramaian. Ini seharusnya memiliki izin dari pemerintah kota," katanya, Senin 8 Februari 2021.

Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk kesejahteraan sosial diperbolehkan asalkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Sesuai amanat UU tersebut, lanjut Rezza, disebutkan bahwa setiap pelaksanaan pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang.

--page

Dengan demikian, dana yang dikumpulkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan tanpa menghindari kecurigaan masyarakat mana kala dana itu untuk kepentingan pribadi.

“Kita memahami keinginan mereka untuk meringankan beban korban bencana banjir karena ini adalah bentuk kesetiakawanan sosial yang harus diapresiasi," tuturnya.

Namun sebelum melaksanakan penggalangan dana di tempat umum, harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Palangka Raya untuk selanjutnya diterbitkan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

"Kita akan layani secepatnya, dan semuanya gratis, tanpa biaya. Hal ini jangan dianggap sebagai prosedur yang menyulitkan. Semuanya semata-mata agar penggalangan dana berjalan secara terperinci dan akuntabel," jelasnya.

"Kami dari Dinsos juga akan mudah melakukan pengawasan dan evaluasi sehingga masyarakat tidak khawatir uangnya diselewengkan,”pungkasnya. (HENDRI/B-7)