PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo memimpin Rapat Koordinasi atau Rakor menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam penanganan Covid-19.

Rakor dihadiri Wakapolda Kalteng Brigjen Suryanbodo Asmoro dan diikuti seluruh pejabat utama, Polres jajaran, Forkopimda kabupaten dan para Bhabinkamtibmas. Rakor digelar secara virtual di Aula Mandau Telabang Mapolda setempat, Senin, 8 Februari 2021.

Kapolda mengintruksikan kepada polres jajaran agar segera  melaksanakan Rapat Kordinasi bersama Forkopimda kabupaten untuk mengimplementasikan apa yang tertuang di dalam instruksi menteri dalam negeri, sehingga memperoleh hasil yang maksimal.

Selain itu, kata Kapolda, segera melakukan pembentukan posko penanganan virus corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Corona virus disease 2019.

"Semoga dengan kordinasi yang dilakukan secara berkesinambungan antar unsur forkopimda yang ada di kabupaten dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Kalimantan Tengah" tegas Kapolda.

--page

Ditempat yang sama, Wakapolda Kalteng juga menekankan kepada para Bhabinkamtibmas agar dapat melakukan maping atau pengumpulan informasi terkait radikalisme, sehingga dapat menanggulangi kelompok yang ingin menghancurkan NKRI. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)