PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa pencurian sepeda motor, Sugeng Widodo dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun). Tuntutan dibacakan jaksa Budi Sulistyo melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 8 Februari 2021.

Budi Sulistyo menilai terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP.

"Menuntut agar tuntutan dikurangi masa tahanan, barang bukti sepeda motor Honda Kharisma dikembalikan kepada saksi korban, dan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Budi Sulistyo.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan.

Terdakwa pun menyampaikan permohonan keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

"Saya belum pernah dihukum dan saya tulang punggung keluarga. Saya punya 2 anak," kata terdakwa.

Atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya. Selanjutnya majelis akan memusyawarahkan dan akan membacakan putusan dalam agenda sidang minggu depan.

--page

Terdakwa mencuri pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Kharisma warna hitam tahun di teras warung Jalan A Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan pada Juni 2020, sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, kunci kendaraan masih menempel pada motornya, sehingga memudahkan terdakwa membawa kabur motor tersebut dari lokasi kejadian. (DANANG/B-11)