SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sofi, menggadaikan motor milik Heriyadi, yang tak lain majikan tempat istrinya bekerja tanpa seizin korban.

"Saya waktu itu alasan pinjam, mau pinjam sebentar buat berobat," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Diceritakan tersangka berawal saat dia mendatangi istrinya yang sedang bekerja di kediaman Heriyanto, dan tersangka meminjam motor Honda Revo nomor polisi L 4907 AV.

Motor korban dibawa ke kediaman Tri Wahyudi, dia meminta bantuan Tri untuk menggadaikan motor itu dengan alasan jualan sayur.

Oleh Tri diajak ke Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit, menggadaikan kepada Welliyanto sebesar Rp 1,5 juta dengan alasan 10 Desember 2020 akan ditebus.

--page

Data yang diperoleh Selasa, 9 Februari 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukannya pada Senin, 30 November 2020 sekitar pukul 06.00 WIB.

Motor itu dipinjam di kediaman korban di Jalan Kapten Mulyono, Gang SPG Barat, Kalurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepada jaksa tersangka mengakui kesalahannya itu. "Tidak ada izin saya waktu itu untuk menggadaikannya," tandasnya. (NACO/B-6)