BORNEONEWS, Sampit - Sofi menggelapkan motor milik Heriyanto, kemudian digadaikan untuk membayar utangnya.
"Uang hasil menggadaikan motor itu habis saya gunakan untuk bayar utang saya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kalau dirinya memiliki utang di warung komplek perkebunan kelapa sawit PT Agro Bukit, habis menggadaikannya tersangka langsung ke warung membayar utang.
Tersangka mengaku kepada penerima gadai motor itu kalau motor tersebut merupakan miliknya sendiri. Motor digadaikan dengan alasan untuk jualan sayur.
"Bohong saja saya buat jualan sayur, uang buat bayar utang," tandasnya kepada jaksa. Data yang diperoleh Selasa, 9 Februari 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukannya Senin, 30 November 2020 sekitar pukul 06.00 WIB.
--page
Motor itu dipinjam di kediaman korban di Jalan Kapten Mulyono, Gang SPG Barat, Kalurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur kemudian digadaikan dengan Welliyanto sebesar Rp 1,5 juta melalui perantau Tri Wahyudi.
Pria yang tinggal di Jalan Revolusi, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dijerat Pasal 372 KUHP. (NACO/B-6)









