BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo bersama Wakilnya Brigjen Suryanbodo Asmoro melaunching Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Selasa 9 Februari 2021.
Turut hadir seluruh pejabat utama Polda Kalteng, Kapolsek Pahandut, Lurah Menteng, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Ketua RT 04 dan tokoh masyarakat. Kapolda menuturkan pembentukan Posko PPKM berbasis Mikro tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berskala Mikro.
Pembentukan PPKM berbasis Mikro tersebut kata Kapolda, dibangun dari ditingkat RT/RW yang penyebaran covid-19 khusus pada zonasi merah.
"Dibentuknya Posko PPKM berbasis Mikro ditingkat RT/RW adalah untuk selalu mengontrol keluar masuk orang dilingkungan ini agar betul-betul menerapkan Protokol Kesehatan," tegasnya.
Kapolda akan melakukan evaluasi 14 hari ke depan terhadap Posko PPKM. Di tempat lain kapolda juga melakukan hal serupa yakni melouncing pembangunan Posko PPKM berbasis Mikro di Jalan Lele dan Gurami Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
--page
"Semoga dengan dibentuknya Posko PPKM berbasis Mikro ini dapat menekan pertumbuhan covid-19," harapnya.
Dalam kegiatan itu Kapolda juga memberikan bantuan untuk masyarakat dilingkungan RT 04 Kelurahan Menteng berupa beras, mikrofon dan lainnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









