PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemko Palangka Raya resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM-BM) sejak 9 - 22 Februari 2021. Kebijakan itu seiring dengan masih tingginya kasus covid-19.

Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Neni A Lambung turut mendukung penerapan program itu untuk pencegahan covid-19. Sebab hal ini merupakan kelanjutan dari instruksi pemerintah pusat.

Berbeda dari sebelumnya, PPKM berbasis mikro kali ini akan diberlakukan pada level lebih rendah, yakni desa atau kelurahan hingga tingkat RT/RW.

"Kami tentunya mendukung pemberlakuan PPKM mikro ini karena akan dibentuk posko-posko kelurahan yang digerakkan lurah pada zona merah, dengan berfokus pada peningkatan partisipasi masyarakat," kata Neni, Selasa, 9 Februari 2021.

Nenie menjelaskan, dengan adanya penerapan PPKM-Mikro tersebut diharapkan efektif untuk menekan penyebaran covid-19. Apalagi saat ini sebaran didominasi klaster keluarga dan perjalanan ke luar daerah.

"Meskipun beberapa waktu lalu Palangka Raya sempat masuk dalam zona orange, namun kini kembali ke zona merah. Perlu langkah antisipatif agar sebaran tidak kembali meluas," tuturnya.

"Kita juga sebenarnya tidak termasuk dalam wilayah yang wajib melaksanakan PPKM-Mikro seperti Jawa dan Bali, tentu kita harus mengambil tindakan preventif dan antisipatif. Ketika ada instruksi, kita turut berpartisipasi. Terlebih Palangka Raya merupakan titik transit dari berbagai daerah," tambahnya.

--page

Dia melanjutkan, selain PPKM Mikro, pihaknya juga mendukung dan mendorong pemerintah kota untuk mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan covid-19.

"Tim satgas juga perlu penguatan kemampuan tracking, sistem, dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, serta koordinasi antar pihak terkait lainnya," imbuhnya. (DONNY D/B-11)