KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan kembali memberlakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Bupati Seruyan Yulhaidir kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan keempat atas penyesuaian sistem kerja ASN.

Seluruh pegawai, baik ASN, tenaga pendidik, dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan agar melakukan kerja mandiri dari rumah.

Bupati Seruyan mengungkapkan, bekerja secara mandiri dilakukan dengan sistem online. Selain itu, ponsel harus selalu aktif.

"Selama bekerja mandiri di rumah, ponsel harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan," tegas Yulhaidir.

Adapun pelaksanaan disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini, akan disesuaikan kepala perangkat daerah masing-masing.

"Di setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket minimal 2 level jabatan eselon. Ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan, dan ini diatur kepala perangkat daerah," jelasnya.

--page

Selain itu, dalam pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam dan tetap menjalankan protokol kesehatan. (FAHRUL/B-11)