BORNEONEWS, Padang - Anggota DPRD Dharmasraya, Sumatera Barat berinisial BAS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan penganiayaan akhirnya menyerahkan diri.
Oknum anggota dewan itu menyerahkan diri ke Kantor Polres Dharmasraya sekitar pukul 07.00 WIB setelah dinyatakan buronan sekitar 6 bulan.
"Memang benar yang bersangkutan telah menyerahkan diri hari ini sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Selasa 9 fEBRUARI 2021.
BAS berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan BAS tidak diketahui hingga akhirnya dimasukkan dalam DPO pada Agustus 2020.
"Kami dalam tujuh bulan terakhir terus melakukan pencarian serta melakukan pendekatan dengan pihak keluarga," katanya.
--page
Sementara itu Kepala Satuan Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan setelah penyerahan diri itu pihaknya segera melanjutkan penyidikan kasus.
"Tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif," katanya. dIa membeberkan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat BAS itu ada 10 tersangka lain, 4 di antaranya telah menjalani persidangan dan sisanya masih DPO.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 ayat 3 KUHP. Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal.
ANTARA









