BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Terpadu Penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya, Selasa 9 Februari 2021 menindak puluhan pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Mereka terjaring dalam operasi yustisi di Jalan S Parman depan kantor DPRD Kalteng.
Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Ipda Ketut Pardiasa mewakili Kabagops Kompol Hemat Siburian menjelaskan dalam kegiatan itu, petugas mendapati 20 orang pelanggar yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktivitas di luar.
Dia menuturkan dari puluhan pelanggar, 9 orang dikenakan sanksi denda administrasi, 6 orang disanksi sosial dan 5 orang lainnnya dikenakan sanksi teguran.
Penindakan itu merupakan implementasi Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Hal itu untuk memutus mata rantai dan sekaligus dapat menekan angka penyebaran virus corona khususnya diwilayah Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









