BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), membuat terobosan dalam rangka pengelolaan sampah (penanganan dan pengurangan), di tingkat kewilayahan melalui program Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse and Recycle (TPS 3R) Kotawaringin Bersatu dengan melakukan kerjasama antara empat perusahaan perkebunan di Kobar.
Disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) DLH Kobar M. Robiannor, bahwa pihaknya bersama empat perusahaan perkebunan yaitu PT Harapan Hibrida Kalbar (HHK), PT Graha Cakra Mulia (GCM), PT Sumber Mahardika Graha (SMG) dan PT Sungai Jelai Estate (SJE), telah menandatangani perjanjian kerjasama tersebut.
"Adapu bentuk kerjasama yang disepakati berupa pengangkutan, penerimaan dan pengolahan sampah non limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada komplek Perumahan Estate dan Perumahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS)," kata Robbianor, saat dikonfirmasi Borneonews, Rabu, 10 Februari 2021.
Dijelaskannya, jika sampah tersebut akan dikelola di TPS 3R Kotawaringin Bersatu, sampah organik akan diproses menjadi pupuk kompos, sampah anorganik (plastik) akan di terima Bank Sampah Induk Berkah Jaya Plastindo yang juga merupakan mitra binaan DLH Kobar.
Ia juga menambahkan bahwa sudah ada lima perusahaan perkebunan dan dua perusahaan tambang yang telah bermitra dengan DLH Kobar dalam pengelolaan sampah non B3.
--page
"Kami berharap, hal ini sejalan dengan konsep pengelolaan sampah, yang tidak hanya menitikberatkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini sebagai regulator, tetapi juga adanya keterlibatan dunia usaha dalam pengelolaan sampah, melalui TPS 3R sebagai operator Reduce, Reuse dan Recycle," harapnya.
Robiannor melanjutkan, tentunya hal ini selaras dengan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 660/1730/DLH.3/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Kewajiban Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Sampah yang ditujukan kepada Kawasan Permukiman dan Kawasan Industri.
"Untuk itu, kedepan, konsep kerjasama ini akan direplikasi pada TPS 3R yang berlokasi di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng yang pada tahun 2020 lalu telah diresmikan oleh Bupati Kotawaringin Barat," pungkasnya. (DANANG/B-5)









