PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menjaring 72 pelanggar protokol kesehatan.

Puluhan pelanggar Prokes tersebut terjaring dalam operasi yustisi di Jalan Tjilik Riwut Km 10 simpang Jalan Merdeka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu 10 Februari 2021.

Perwira Pengendali dari Polresta Palangka Raya, Ipda Narmanto menjelaskan, penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar sebagai efek jera. Sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Puluhan pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda administrasi, kerja sosial, dan teguran.

"Dari 72 orang pelanggar, 26 orang dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu, 29 orang dikenakan sanksi kerja sosial, dan 17 orang lainnya diberikan teguran tertulis,” ucap Narmanto.

--page

Dia menambahkan, razia tersebut merupakan salah satu upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes guna memutus mata rantai penularan virus berbahaya tersebut. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)