BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus asusila dengan terdakwa pria 20 tahun digelar di Pengadilan Negeri Sampit, korban (12) jadi saksi bersama orang tuanya.
"Dalam sidang itu terungkap kalau perbuatan pertama itu dilakukan terdakwa setelah korban datang ke kediaman terdakwa pukul 01.30 WIB," kata Bambang Nugroho, penasehat hukum terdakwa, Kamis, 11 Februari 2021.
Kesempatan itu kata Bambang terdakwa menyetubuhi korban, di mana perbuatan tersebut mereka lakukan atas suka sama suka.
"Korban juga mengaku sayang dengan terdakwa sehingga tidak menolak melakukan perbuatan itu," ucapnya.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit yang ditempatinya dan kediaman korban di wilayah Desa Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Korban disetubuhi sebanyak 4 kali, di mana perbuatan pertama dan kedua dilakukan pada bulan Juni 2020 dan perbuatan ketika dilakukan pada September 2020 dan perbuatan terakhir dilakukan pada Oktober 2020.
Sementara itu perbuatan itu dilakukan di beberapa tempat yakni di kediaman korban, di mess karyawan perkebunan kelapa sawit yang ditempati oleh terdakwa.
Dalam kasus ini perbuatan tersebut dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-6)









