KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Inspektorat Kabupaten Seruyan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPK RI Nomor 02 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 06 Tahun 2017.

Peraturan ini tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Sosialisasi berlangsung di aula inspektorat ini dibuka resmi Inspektur Kabupaten Seruyan Agus Suharto, Kamis 11 Februari 2021.

Dalam arahannya Agus Suharto mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pejabat wajib lapor LHKPN.

Kemudian untuk meningkatkan pemahaman pejabat wajib LHKPN dalam menyampaikan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN.

--page

“Dengan adanya sosialisasi ini kita harapkan akan menumbuhkan kesadaran bersama agar seluruh pejabat patuh dan tepat waktu dalam penyampaian LHKPN,” harapnya. (FAHRUL/B-6)