BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejak diterapkan sanksi denda adminitratif sejak 1 hingga 10 Februari 2021. Ada 303 pelanggar protokol kesehatan di Kotawaringin Barat memilih membayar denda administtratif daripada kerja sosial.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni mengungkapkan, untuk besaran sanksi administratif perorangan yang melanggar prokes dikenakan denda sebesar 50 ribu seusai dengan Perbup Kobar No 54 Tahun 2021.
"Hingga tanggal 10 kemarin, tercatat sudah 303 pelanggar prokes yang dikenakan denda adminitratif, dengan total besaran Rp 50 ribu, sehingga dana terkumpul kurang lebih Rp.15.150.000," ujarnya, Kamis 11 Februari 2021.
Majerum menjelaskan di lapangan pihak dalam menindak pelanggar prokes tetap mengedepankan aksi humanis dan persuasif. Pelanggar ditawarkan apakah mau kerja sosial dengan durasi waktu 30 menit. Atau membayar denda Rp 50 ribu.
"Kebanyakan pelanggar ini justru memilih denda dari pada kerja sosial. Memang latar belakang pelanggar prokes berbeda - beda, ada yang mau berangkat kerja jadi ya pilih bayar denda saja," ungkapnya.
--page
Lanjutnya, uang denda adminisrasi yang disetorkan oleh para pelanggar prokes, dalam kurun waktu 1X24 jam operasi yustisi langsung disetorkan ke kas daerah.
"Setelah selesai operasi yustisi, uang denda disetor ke kas daerah," sambungnya. Ia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mulai membaik, namun masih ditemukan sebagian kecil oknum warga yang abai anjuran pemerintah.
"Sebetulnya masyarakat sudah mulai bagus untuk protokol kesehatannya, tapi masih adabm beberapa masyarakat yang mengabaikan, khususnya penggunaan masker," pungkasnya. (DANANG/B-6)









