PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menjelang perayaan tahun baru Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2021 esok hari. Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 800/93/IV.7/BKD tertanggal 10 Februari 2021.

SE tersebut, berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN dan Pegawai Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ada beberapa poin penting yang tertera dalam SE tersebut diantaranya yaitu, pertama Pegawai ASN dan Pegawai Kontrak beserta keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu sejak Kamis, 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021.

Kedua, apabila dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka Pegawai ASN dan Pegawai Kontrak yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Ketiga, pegawai ASN dan Pegawai Kontrak yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada poin dua agar selalu memperhatikan Peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Peraturan atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19, dan Prokes yang ditetapkan oleh Kemenkes.

--page

Keempat, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.

Kelima, Kepala Perangkat Daerah melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN dan Pegawai Kontrak dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.

Keenam, apabila terdapat Pegawai ASN dan Pegawai Kontrak yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terakhir, Kepala Perangkat Daerah melakukan Monitoring dan Evaluasi atas pelaksanaan penegasan ini untuk menjaga kedisplinan ASN Pemerintah Provinsi Kalteng. (DONNY D/B-5)