PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) memberitahukan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksinasi covid-19 pada kelompok lanjut usia (Lansia) di atas 60 tahun. 

Melalui rilisnya, Satgas Covid-19 menekankan dalam pelaksanaannya vaksinasi terhadap kelompok lansia ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, meski telah mendapat persetujuan.

“Mengingat kelompok ini berisiko tinggi dan cenderung memiliki penyakit penyerta atau komorbid,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, melalui Kepala Bagian Kehumasan Satgas Agus Siswadi.

Agus menjelaskan vaksinasi dilakukan sama seperti sebelumnya, yakni dua dosis penyuntikan, dimana ada jeda selama 28 hari antara dosis pertama dan kedua.

Ia mengingatkan pentingnya manajemen risiko yang harus direncanakan dengan sebaik-baiknya sebagai langkah antisipasi kemungkinan terburuk.

--page

“Penting untuk melakukan mitigasi risiko apabila terjadi Kejadian Ikut Pasca Imunisasi (KIPI),”  sebut Agus Siswadi. (HERMAWAN DP/B-5)