PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor: 800/93/IV.7/BKD 10 Februari 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASAN dan Pegawai Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19, diharapkan bisa dilaksanakan dengan baik.

"Dengan demikian, jika ada salah satu dari pegawai ASN atau pegawai Kontrak yang melanggar SE terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah saat libur Imlek tersebut akan akan mendapatkan sanksi," kata Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri, Kamis, 11 Februari 2021.

Hal itu tertuang dalam poin keenam SE tersebut yang bernunyi apabila terdapat Pegawai ASN dan Pegawai Kontrak yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun jelasnya, apabila Pegawai ASN dan Pegawai Kontrak yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada saat itu, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian, sebagaimana yang tertuang pada poin kedua.

"Pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah kita harap agar selalu memperhatikan Peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19," jelasnya.

--page


Selain itu, peraturan atau kebijakan Pemda asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang Kriteri atau persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas Covid-19 serta Prokes yang ditetapkan oleh Kemenkes juga harus tetap diperhatikan. (DONNY D/B-5)