PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta ASN di lingkungan pemerintah setempat mematuhi larangan keluar daerah selama libur Imlek 2021.

"Larangan keluar daerah saat libur Imlek yang disampaikan wali kota wajib dipatuhi seluruh ASN karena sebaran Covid-19 masih tinggi," kata Sigit, Kamis, 11 Februari 2021.

"ASN harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam kepatuhan menjalankan aturan," imbuhnya.

Politisi PDIP ini menilai berlibur ke luar daerah yang masuk zona sangat rentan terjadi penularan.

Sebagai contoh saat cuti bersama 2020 dan pada akhirnya memunculkan klaster baru melalui transmisi lokal.

--page

"Bagian pengawas kepatuhan kepegawaian dapat memantau pergerakan ASN saat momentum libur Imlek 2021 nanti,"pungkasnya. (HENDRI/B-7)